Pengadilan Tunisia telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 41 teroris atas serangan yang menewaskan 15 tentara di perbatasan dengan Aljazair pada 2014 silam.
Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu.
Wacana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir disebut atas perintah Presiden Jokowi kepada Yusril Ihza Mahendra.
Polemik pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir dinilai sebagai bukti bahwa pemerintahan Presiden Jokowi amburadul alias tidak beres dalam segi ketatanegaraan.
Keponakan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir tersebut baru saja bebas dari tahanan pada pada Selasa (19/2) lalu.